Tangkal Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024, Sinergi Polres Pamekasan dan PWI Gelar Sharing dan Hearing 

    Tangkal Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024, Sinergi Polres Pamekasan dan PWI Gelar Sharing dan Hearing 

    PAMEKASAN – Salah satu program prioritas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo adalah transformasi pengawasan. Di dalamnya tercakup pengawasan oleh masyarakat (public complaint).

    Hal tersebut disinggung Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan Hairul Anam, dalam Sharing & Hearing dengan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan yang digelar di Gedung Bhayangakara Polres Pamekasan, Jumat (25/1/2024).

    “Public complaint ini bisa berjalan dengan baik bila media massa hadir di dalamnya. Sebab, media massa bagian tak terpisahkan dari masyarakat, ” ujar Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam 

    Pertemuan itu mengangkat tema “Bersama Menangkal Hoaks Menjelang Pemilu 2024”.

    “Termasuk dalam menangkal hoaks, jurnalis di Indonesia yang berjumlah 200 ribuan dan polri yang jumlahnya 460 ribuan personel, penting untuk terus bersinergi, ” ujar Anam, panggilan akrab Hairul Anam.

    Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu mengapresiasi Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan. Sebab, mau berdiskusi bersama PWI yang merupakan salah satu konstituen Dewan Pers.

    Bagi Anam, diskusi dua arah dapat menghadirkan demokrasi yang bergizi. Melalui diskusi, dapat menghindari mispersepsi. Lewat diskusi, segala unek-unek bisa disampaikan dengan leluasa.

    “Karena bila unek-unek tidak tersampaikan dengan baik, ini dapat memunculkan salah paham. Dan salah paham inilah yang sering jadi pemantik munculnya paham salah alias hoaks, ” tegasnya.

    Anam juga menegaskan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol “Ketika kami mengeritik kinerja polisi, mohon tidak salah paham. Itu bagian dari tugas kami dalam menjalankan mandat UU Pers. Terpenting kritik yang dikemas dalam bentuk berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, ” ujarnya.

    Anam juga menekankan bahwa UU Pers tidak sebatas melindungi wartawan. Namun, juga memayungi kepentingan publik. Selain hak tolak dan hak jawab, di dalamnya juga menyertakan hak koreksi.

    “Hak koreksi ini bisa digunakan oleh siapa pun dalam mengoreksi misalnya ada kekeliruan berita di media massa. Bila kritik tersebut nyata, maka media massa wajib meralatnya, ” tegas Anam.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan mengakui peran penting media massa. Utamanya untuk pengawasan bagi instansi kepolisian dalam mewujudkan polri yang adil, humanis, dan beradab.

    AKBP Dani mengaku selalu terbuka ke jurnalis. Ketika ada pertanyaan, dia selalu siap ditanyakan.

    “Supaya tidak ada miskomunikasi. Kita gunakan obrolan warung kopi. Kalau ada saran, kami pasti terima. Banyak masalah yang tidak bisa kami selesaikan sendiri tanpa peran media massa, ” tegasnya.

    AKBP Dani juga menyinggung partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024.

    “Kita dorong pemilih berpartisipasi. Upayakan mendekati 100 persen. Generasi z yang tidak lepas dari gawai, juga perlu didorong. Kami mohon bantuan pers untuk mengajak masyarakat dalam berpartisipasi dalam pemilu 2024, ” tegasnya.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0826/02 Tlanakan Bantu Warga...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami